+ Apa hukumnya nasionalisme?

** Ya akhi, sebelum kita menetapkan hukum atas sesuatu, kita perlu tahu tashawwur (gambaran hakikat) dari sesuatu tersebut. Dan kita tidak menghukumi satu istilah. Yang kita tetapkan hukumnya adalah hakikat dari istilah tersebut. Banyak debat kusir tak bermanfaat, yang terjadi, karena mereka memperdebatkan satu istilah, sedangkan tashawwur mereka terhadap istilah tersebut berbeda-beda.

Kata "nasionalisme" itu sendiri, boleh dikatakan maknanya musytarak, ada beragam pemaknaan. Kalau dalam KBBI, nasionalisme diartikan: "paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri".

Karena musytarak, saya lebih tertarik untuk menjelaskan hukumnya, dengan beberapa kemungkinan. Jika begini, hukumnya begini. Jika begitu, hukumnya begitu.

Jika nasionalisme dimaknai meletakkan bangsa dan negara lebih tinggi dari Islam dan tauhid, maka ini jelas haram. Bahkan dalam kasus tertentu, bisa jatuh pada kekufuran. Diin Islam adalah identitas tertinggi seorang muslim.

Contohnya: melarang pemakaian identitas keislaman, seperti kerudung (yang menutup rambut dan Leher sepenuhnya), karena dianggap bertentangan dengan semangat kebangsaan dan nasionalisme.

Jika nasionalisme membuat kita menutup mata dari keadaan saudara muslim kita di berbagai belahan dunia, yang terjajah dan tertindas, ini juga haram. Karena semua muslim itu bersaudara, apapun ras, bangsa dan sukunya.

Contohnya perkataan: "Untuk apa mengurusi Pale**ina, di negeri sendiri banyak yang perlu bantuan?"

Memang benar, kita perlu membantu yang dekat jaraknya, tapi jika yang dekat sudah dibantu, masa tak boleh membantu yang jauh. Apalagi yang jauh ini, masalahnya besar, masalah penjajahan. Dan ia, meski jauh secara jarak, tapi ia dekat jika dilihat dari sisi keimanan dan ukhuwwah Islamiyyah.

Jika nasionalisme dilihat dari sisi, bahwa kita cinta bangsa dan negeri ini, dan kita ingin memperbaiki dan membangunnya. Maka ini perkara baik. Kecintaan terhadap kampung halaman dan negeri sendiri, adalah sesuatu yang fitrah bagi manusia. Selain itu, dari sisi agama, kita memang ditugaskan memakmurkan bumi, dan bumi tempat kita berpijak sekarang, tentu yang paling prioritas.

Kita juga diperintahkan membela tanah air kita, tanah air milik kaum muslimin, yang ingin dijajah orang-orang kafir. Pada konteks ini, membela tanah air adalah jihad fi sabilillah, yang diwajibkan Islam.

Wallahu a'lam.

✓ M4N
https://www.facebook.com/100050299244025/posts/380781716941800/

0 Komentar:

Posting Komentar