Ayat Hukum Dalam Al-Quran

Banyak baru sadar bahwa ternyata tidak semua ayat Al-Quran itu mengandung perintah yang harus dijalankan. 

Maka ajakan para khatib Jumat itu perlu dikritisi : 'Mari kita jalankan semua ayat Al-Quran'.

Nah lo, bagaimana caranya?

Kalau ayatnya berupa perintah, mungkin bisa kita jalankan. Lalu kalau ayatnya : 'Tahukah kamu bagaimana Tuhanmu memperlakukan pasukan bergajah?'

Ini yang mau disuruh untuk dijalankan apanya? Gajahnya disuruh jalan? 

Ayo tegakkan Al-Quran. Terus apa gajahnya disuruh berdiri tegak? 

Perintah dalam Al-Quran itu sebenarnya juga terkait dengan larangan. Dan kesemuanya disebut dengan ayat hukum. Maksudnya, ayat-ayat yang ,engandung perintah dan juga larangan. 

Tapi . . .

Tidak semua dari 6.236 ayat itu isinya hukum perintah dan larangan. Hanya sedikit saja yang merupakan ayat hukum. Selebihnya ayat-ayat itu justru bukan ayat hukum. 

Lalu berapa jumlah ayat hukum dalam Al-Quran? 

Sebenarnya ada banyak versi tentang berapa jumlah ayat hukum. 
Yang paling populer adalah pendapat dari Al-Ghazali, Ar-Razi, Ibnu Qudamah dan juga Muqatil bin Sulaiman. Mereka ini menyebutkan jumlah ayat hukum hanya sekitar 500-an ayat saja. 

Itu berarti sisanya bukan ayat hukum, yaitu 6.236 - 500 = 5.736 ayat tidak ada kaitannya dengan perintah dan larangan.

Apalagi kalau kita baca hasil penelitian langsung Abu Ath-Thayyib Al-Qanuji (w. 1307 H). Beliau mengecek langsung tiap ayat dari 500-an ayat yang disebutkan sebelumnya, namun nampaknya hitungan 500-an ayat itu terlalu banyak kalau dianggap mengandung hukum. 

Ternyata yang benar-benar mengandung hukum hanya sekitaran 200-an ayat itu saja. Dan kalau pakai hitungan ini, berarti 6.236 - 200 = 6.036 justru bukan ayat hukum.

Saya belum mengecek langsung misalnya ke kitab tafsir ayat Ahkam semacam Ali Ash-Shobuni. Berapa jumlah ayat Ahkam yang beliau tafsirkan. Apakah 500 atau 200 ayat saja. Nanti coba saya cek. 

oOo

Kebanyakan ulama sepakat bahwa ayat yang mengandung hukum itu antara 200-500-an ayat saja. Dan tidak semua ayat mengandung hukum.

Kalau pun mau dipaksakan juga, bisa-bisa saja sih. Tapi sifatnya cuma sekedar disinggung sekilas saja. Isi ayatnya sendiri sama sekali tidak mengandung perintah atau larangan. 

Kalau pun dipaksakan juga, perintah dan larangannya hanya hasil kesimpulan kita sendiri. 

oOo

Jangan keliru dan salah tafsir dulu. Ayat hukum yang lagi kita maksudkan adalah : ayat-ayat yang secara eksplisit mengadung perintah dan larangan di dalam teksnya. Kita bicara teks yang zhahir, bukan yang batin atau sekedar disinggung sekelebat.

Kalau cuma disinggung sekelebat memang banyak. Misalnya tentang hukum sayembara (ju'alah), memang ada sedikit disinggung dalam Al-Quran, yaitu :

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (QS. Yusuf : 72)

Cuma segitu saja ayatnya. Kita tidak menemukan di ayat itu entah itu perintah, atau pun larangan. 

Konten ayat itu sekedar cerita di zaman Nabi Yusuf dulu ada sayembara untuk mencari piala raja. Yang bisa menemukannya dijanjikan akan dapat hadiah. Segitu saja dan titik, selesai. 

Kalau hanya pakai ayat ini saja, kita pun tidak bisa ngapa-ngapain juga. Mau diapain ayat yang hanya secuil dan sekedar menyinggung sekelebat itu.

Sehingga kayak apa hukum sayembara itu, apa syaratnya, bagaimana ketentuannya, mana batasannya biar tidak jadi judi, dan seterusnya, sama sekali tidak dijelaskan dalam ayat itu. 

Terus bagaimana kita bisa menarik kesimpulan hukumnya?

Terpaksa ayat ini harus diperkaya dulu, misalnya dengan sekian banyak hadits Nabawi. Dan pada akhirnya harus masuk laboratorium uji coba yang dikerjakan oleh para pakar hukum syariah.

Hasil akhirnya bisa kita dapat di dalam kitab-kitab fiqih.

NOTE 

1. Tidak semua ayat Al-Quran merupakan hukum syariat. Hanya 20-500-an ayat saja, sisanya bicara tentang banyak perkara yang lain.

2. Ayat hukum dalam Al-Quran itu bukan produk hukum yang siap pakai. Tapi merupakan bahan baku utama yang masih perlu diolah dulu dengan mencampurnya dengan bahan-bahan lain.

3. Proses penarikan kesimpulan hukum itu tidak bisa dilakukan oleh orang awam. Harus mereka yang ekspert di bidang ilmu hukum syariah. Hasilnya pun tidak bisa langsung dipakai, tapi harus melewati masa uji yang panjang dan lama.

4. Kalau mau hasil-hasil proses istimbath hukum yang sudah lulus uji dan dijamin keabsahannya secara absolut oleh umat Islam sedunia sepanjang zaman, adanya justru di dalam kitab-kitab fiqih yang muktamad di masing-masing mazhab.
https://www.facebook.com/100000219936471/posts/4986557261361556/

0 Komentar:

Posting Komentar