Sehabis maghrib jumat malam atau malam sabtu di langgar Darussalam atau Langgar 3 Kandangan Hulu, Kelurahan Kandangan Kota, sudah biasa diadakan majelis talim ilmu masail. Malam ini yang mengisi adalah Guru Muhammad Hariyadi dari Parincahan.

Langgar 3 Kandangan Hulu


Pokok bahasan malam ini agak berbeda dengan pertemuan sebelumnya. Bila pertemuan sebelumnya Guru Hariadi membahas masalah fikih tentang muamalah, maka malam ini beliau membahas seputar isra mi'raj. Sebabnya ini sudah masuk malam ketiga bulan Rajab tahun1435 Hijriyah, atau bulan di mana Nabi Muhammad SAW di israkan dan di mirajkan oleh Allah SWT.

Guru Hariyadi membacakan kitab dai Syeikh Ahmad Dardir mengenai Isra Miraj. Dikisah sebelum Nabi berangkat Isra Miraj, Nabi berbaring di sekitar kabah dengan diantara dua laki-laki yang tertidur yaitu Hamzah dan Ja'far bin Abi Thalib r.a.  Dada Nabi dibelah dan hati Nabi dibersihkan / dicuci oleh Malaikat dan diisi dengan Hilm, Ilmu, Iman dan Islam (jika tidak salah ingat, maaf)

Terkait proses pencucian, malaikat membawa mangkok dari emas yang diambil dari surga. Mangkok dari emas itu dibawa dari surga bukan dari dunia. Menurut guru Hariyadi, bila di dunia tidak boleh menjadikan barang apapun dari emas, kecuali untuk perhiasan wanita. Jika untuk perhiasan tetapi dipakai oleh laki-laki maka hukumnya haram, walaupun sebenar semisal acara tukar cincin mas pada pernikahan atau perkawinan. Termasuk tidak boleh pula menjadikan kubah masjid dari emas, bahkan monas yang terbuat dari emas itu pun dulu sempat ada ketidaksetujuan dari para ulama.

Bolehnya benda-benda selain perhiasan yang terbuat dari emas ada untuk keperluan khusus, misalnya untuk pancuran emas yang ada di kabah, gagang pedang untuk jihad dibuat dari emas untuk memberi kesan takut pada musuh, serta bolehnya menggunakan gigi palsu dari emas bila menurut dokter spesialis gigi seseorang sakit terus kecuali dipasang gigi emas.

Selanjutnya tentag diisinya hilm pada hati Nabi. Hilm secara sederhana dapat diartikan kemampuan menahan marah ketika marah. Kita diajarkan agar menahan marah, bahkan tidak diperbolehkan mengumpat/ mendoakan keburukan bagi saudara muslim yang berbuat salah, terlebih pada anak kita misalnya. Misalnya kita kehilangan sandal, lalu kita mendoakan agar kaki yang bersangkutan itu patah. Maka doa ini tidak boleh. Kaki patah lebih mahal biaya penyembuhannya daripada harga sandal yang hilang. Apabila mendoakan saja tidak boleh apalagi menzalimi orang yang berbuat salah dengan berlebihan. Contohnya maling sandal tidak boleh dipukuli hingga benjot-benjot mukanya, atau liku awaknya imbah dipukuli.


0 Komentar:

Posting Komentar