Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pada tahun 2009 ini, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru, pelaksanaan sertifikasi, penyusunan portofolio, sampail pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Karena itu telah diterbitkan 5 buku pedoman sertifikasi oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Kelima buku tersebut sangat penting untuk dipelajari dan diketahui oleh yang terkait, semisal Dinas Pendidikan, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehingga pelaksanaan Sertifikasi tahun 2009 ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan.

Bagi Kepala Sekolah dan Guru, kelima buku pedoman itu juga sangat penting untuk dipelajari, sehingga segala sesuatu berkaitan dengan sertfikasi tahun 2009 ini dapat diketahui dengan jelas. Untuk itu silahkan download langsung kelima buku berikut ini:

1. Pedoman Penetapan Peserta
2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
3. Pedoman Penyusunan Portofolio
4. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Guru
5. Rambu‐Rambu Pelaksanaan PLPG

Semoga bermanfaat. Wassalam.

sertifikasi guru

0 Komentar:

Posting Komentar