Hampir dipastikan setiap orang di kota tempat kelahiran saya, Kandangan, sudah tahu apa itu SAMSAT, lebih tepatnya Kantor SAMSAT, Kantor Bersama SAMSAT. Lebih-lebih sebagai pengguna kendaraan bermotor yang tiap tahunnya diwajibkan mengesahkan STNK. Dalam bahasa sehari-hari biasa diistilahkan mahidupi STNK. Karena memang di Kantor itulah tempat khusus mahidupi STNKnya, tidak ada lagi tempat yang lain. Di kantor itu pulalah tempatnya mengurus tetek bengek seputar kendaraan bermotor, semisal SKPD, TNKB, STCK, TCKB, STCKB dan BPKB (saya sendiri kurang paham apa itu semua)


samsat hss


Tapi jika ditanya apa itu kepanjangan SAMSAT, bisa jadi tidak ada yang tahu. SAMSAT, adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu ATap. Dalam satu atap atau satu kantor, pelaksanaannya dilakukan secara terpadu oleh Polri, Dinas Pendapatan Provinsi (Dipenda) dan PT Jasa Raharja (persero). Karena itulah mungkin sebabnya disebut Kantor bersama SAMSAT. Kantor yang dilaksanakan dan dikelola oleh pegawai dari tiga instansi yang berbeda.

Kantor Bersama SAMSAT merupakan Kantor untuk yang melayani penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hari ini,Rabu, 24 Desember 2008, selepas dari sedikit urusan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, juga Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, saya bergerak menuju kantor bersama SAMSAT. Maksud dan tujuan adalah untuk mahidupi STNK yang expired datenya adalah tanggal 27 Desember 2008. Besok libur, hari natal. Jumat bisa jadi hari kejepit, biasanya ikut libur. Sabtu sudah tanggal 27 Desember. Bisa jadi kantor tidak buka, berhubung di Pemda biasanya berlaku lima hari kerja, senin sampai Jumat. Jadi, ya hari ini kesempatan terakhir bayar untuk tidak kena denda.

Perlu diketahui sebenarnya STNK itu berlaku selama 5 tahun. Di STNK sudah tertulis tanggal masa berlaku sampai lima tahun ke depan. Cuma…, tiap tahun mesti membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Bila keduanya tidak dibayar, maka STNK yang dimiliki tidak sah, atau tidak diakui. Bila kena razia bisa di tilang.

Dalam hati ada rasa malas berurusan ke SAMSAT. Pengalaman pertama saya di SAMSAT belum setahun yang lalu adalah penyebabnya. Waktu itu saya sempat mamamai pegawai Dipenda yang bekerja di kantor itu, gara-gara uang yang dipinta ke saya lebih banyak dari yang tertulis di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sekitar duapuluhan ribu lebih. Kontan saya emosi, mamamai petugasnya. Setelah dialog yang cukup alot, ujung-ujungnya sebagian uang saya dikembalikan.

Memasuki ruang pelayanan SAMSAT, saya berusaha untuk tidak berurusan dengan pegawai yang dulu, ia masih saya ingat. Waktu sudah pukul 11 lewat 03 menit Waktu Indonesia Tengah. Ada dua loket yang tersedia, loket I untuk Pendaftaran dan Penetapan, loket II untuk penyerahan STNK dan TNKB. Di antara kedua loket itu ada loket untuk KASIR, dibawah meja tertulis “PEMBAYARAN”. Saya lihat pegawai yang dulu bermasalah dengan saya ada di loket I, sontak saya ke loket II. Karena di bawah tertulis penyerahan STNK dan TNKB, saya pun menyerahkan STNK saya, dengan mengatakan pada petugasnya mau mahidupi.

Sang petugas segera melayani. STNK dan SKPD tahun lalu dilihat, dicermati. Ia mengambil kalkulator dan mulai menghitung. Segera ia menyodorkan hasil hitungannya di kalkulator. Saya melihat, Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Itu yang mesti saya bayar. Uang saya serahkan. Sang petugas bilang satu jam lagi baru selesai. Bisa ditunggu atau mau jalan dulu. Sang petugas pun melangkah ke suatu ruangan membawa STNK saya.

Saya beranjak duduk di bangku tepat di sisi pintu masuk. Ada empat pemuda telah duduk di bangku itu. Dua orang sepertinya sudah selesai mahidupi STNK. Di tangan salah satu pemuda itu ada STNK dan SKPD yang telah lunas. Saya bertanya berapa yang harus dibayar olehnya. Ia bilang Rp.190.000,-. Saya memberanikan diri minta untuk melihat SKPD-nya. Disana tertulis jumlah yang dibayarkan Rp. 153.500,-. Ada selisih Rp. 36.500,-. Ah, sama seperti yang saya alami waktu dulu. Dalam hati saya berharap semoga uang yang saya bayarkan tadi sama dengan yang tercantum di SKPD.

Dua pemuda tadi pergi, tinggal saya dengan satu pemuda yang duduk di bangku itu. Setelah mengobrol, saya ketahui kalau pemuda teman sebangku ini dari Barabai, jua mengurus STNK. Bedanya STNKnya sudah satu tahun mati. Ia sudah sekitar satu setengah jam menunggu belum dipanggil juga. Padahal menurut pengakuannya, kemarin selasa sudah datang jua. Dalam hati saya ada rasa kasihan. Saya sarankan untuk menanyakan pada petugasnya, ia tidak mau.

Waktu berjalan, orang-orang mulai banyak yang memasuki ruangan, jua mengurus STNK atau BPKB. Ada yang duduk, ada yang berdiri di depan loket. Sudah hampir pukul 12 siang. Pemuda Barabai tadi belum jua dipanggil. Sementara saya ada sedikit kekhawatiran. Petugas yang saya serahi uang tadi belum jua kelihatan. Janjinya tadi satu jam selesai. Sesekali saya berdiri melihat-lihat petugas itu. Ah, mudahan saja tidak sampai masuk waktu adzan dzhuhur sudah beres, dalam hati saya.

Tidak berselang lama yang dicari terlihat juga, ia kembali ke loketnya, loket II. Di depan loket, ada beberapa orang pelanggan yang berdiri, dilayani petugas lainnya. Saya melangkah ke loket itu. Saya menerima STNK dan SKPD. Saya lihat yang tercantum di SKPD cuma Rp. 152.000,-, padahal tadi yang diminta Rp. 179.000,-. Selisih Rp. 27.000,-. Hati kecil saya berontak. Tapi sang petugas yang mengurus SKPD saya keburu pergi. Waktu saya mengambil SKPD itu pun tidak bisa dekat sekali dengan loket, karena ada beberapa pelanggan yang berurusan

Ah, waktu juga sudah mendekati adzan dzuhur. Dengan agak kesal saya melangkah keluar. Terpikir oleh saya, bisa jadi setiap petugas di SAMSAT melakukan hal itu. Dua kali membayar pajak, dengan dua orang yang berbeda, yang saya dapati adalah hal yang sama. Bila satu orang pelanggan saja harus dikenai Rp. 27.000, maka jika dikalikan dengan 1000 orang, jumlahnya Rp. 27.000.000,-. Di kandangan saja berapa ribu pemilik kendaraan bermotor yang harus bayar pajak, banyak!! Apalagi jika seperti pemuda yang lebih dulu dari saya tadi kena Rp. 36.500,-.

Masya Allah.. Uang itu tidak masuk negara sebagai pajak, tapi masuk kantong sang petugas sebagai korupsi, uang haram. Sungguh tega kau petugas di SAMSAT. Apa kau tidak dapat gaji?? Atau gajimu kurang?? Kasian Anak binimu yang makan dari hasil gituan.

Sebelum keluar dari pagar Kantor Bersama SAMSAT Kandangan, dan memasuki jalan raya, saya sempat berhenti. Terlihat oleh saya papan bertuliskan:

TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
(GOOD GOVERNANCE)
1. Mencegah Korupsi
2. Mendengarkan Aspirasi Kelompok Minoritas
3. Melindungi Kelompok yang Paling Rentan
4. Tunduk pada Supremasi Hukum
Tim GG HSS

Ah!! Itu Cuma sekedar papan penghias Kantor Bersama SAMSAT Kandangan. Rakyat kecil masih dizhalimi.Astaghfirullah...

2 Komentar:

  1. saya undang anda untuk bergabung bersama komunitas blogger kalsel 'kayuhbaimbai' (http://kayuhbaimbai.org) atau (http//aruhblogger.com). Hubungi saya di 085251534313/7718393 mari kita dukung pelaksanaa ARUH BLOGGER 2009.
    Mohon diberikan data dingsanak2 kalsel yag punya blog, dan mohon infokan event besar ini

    Salam Blogger

    chandra

    BalasHapus
  2. tulisan yg membangun utntuk pelayanan adminstrasi ....saya mendukung anda....

    BalasHapus