HUKUM MENCUKUR HABIS JENGGOT
Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada khilaf di kalangan Syafi'iyyah tentang hukum mencukur habis jenggot. Yang mu'tamad menurut Al-Ghazali, Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam At-Tuhfah, Ar-Ramli, Al-Khathib Asy-Syirbini dan yang lainnya, hukumnya makruh.
Pendapat bahwa ia makruh, ini juga pendapat yang dipilih oleh Ar-Rafi'i dan An-Nawawi. Namun Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, menyebutkan ia haram.
Dalam I'anah Ath-Thalibin disebutkan:
"Berkata Asy-Syaikhan (Ar-Rafi'i dan An-Nawawi): makruh mencukur habis jenggot. Namun ini dibantah oleh Ibn Ar-Rif'ah dalam Hasyiyah Al-Kafiyah, bahwa Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu menyebutkan dalam Al-Umm, bahwa ia haram. Az-Zarkasyi berkata: demikian juga menurut Al-Hulaimi dalam Syu'ab Al-Iman dan gurunya, Al-Qaffal Asy-Syasyi, dalam Mahasin Asy-Syari'ah."
Wallahu a'lam.
Rujukan:
1. I'anah Ath-Thalibin, karya Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi Al-Bakri, Juz 2, Halaman 661-662, Penerbit Dar Al-Faiha, Damaskus, Suriah.
2. At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-'Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 80, Penerbit Dar Al-'Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.
https://www.facebook.com/100055030325309/posts/323591632818512/
0 Komentar:
Posting Komentar