Kebanyakan orang menyebut ashobah itu dengan asbah, ini yang terjadi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, daerah tempat tinggal saya. Kata asbah ini akan muncul ketika berhubungan dengan pembagian waris. Bila disebut kata asbah, maka terbayang di benak orang awam seperti saya bahwa yang disebut asbah ini akan mendapatkan harta warisan yang lebih banyak dari yang lain. Ternyata anggapan ini keliru.
Ini saya ketahui setelah pengalaman yang saya alami kali ini. Awalnya ada seseorang laki-laki yang baik hati menawarkan rumah untuk dijual pada saya. Rumah warisan. Menurutnya, beliau adalah asbah yang berhak atas rumah yang bersangkutan. Sehingga beliau merasa berhak untuk menjual rumah itu pada saya. Rumah itu masih ada di wilayah Kandangan. Ditawarkan pada saya dengan harga yang lumayan murah.
Sebelum saya membeli rumah itu, saya sempat melihat sebentar rumah yang hendak dijual tersebut. Kemudian setelah mempelajari siapa-siapa yang masih ada hubungan keluarga dengan yang meninggal dunia, dapat saya ketahui bahwa beliau laki-laki bukan hanya seorang sebagai asbah.
Beliau mempunyai dua saudara laki-laki, sehingga asbahnya ada tiga orang laki-laki. Kedudukan beliau sebagai kakak paling tua tidak lantas menjadikan beliau sebagai satu-satunya asbah.
Selanjutnya ternyata yang meninggal dunia masih memiliki tiga saudara perempuan sekandung. Sehingga tiga orang ini pun berhak atas rumah warisan yang ditinggalkan oleh si mayit. Selebihnya tidak ada lagi pihak keluarga yang dapat menjadi ahli waris ataupun asbah dari yang bersangkutan. (lihat gambar di bawah)
Setelah saya coba menghitung-hitung berapa bagian masing-masing dari ahli waris dan ashobah, didapatlah bahwa bagian ahli waris lebih banyak dari asbah. Tiga orang ahli waris yaitu tiga saudara perempuan sekandung mendapat bagian dua pertiga dari harta warisan, sedangkan beliau dengan dua saudaranya yang laki-laki juga berhak atas sepertiga dari harta warisan.
Dengan diketahuinya pembagian waris tersebut, sehingga tentu saja hak atas rumah atau harga rumah tersebut tidak hanya dimiliki oleh beliau seorang saja. Semua yang berhak berjumlah enam orang.
Saya tidak jadi membeli rumah itu. Alhamdulillah.
Dengan diketahuinya pembagian waris tersebut, sehingga tentu saja hak atas rumah atau harga rumah tersebut tidak hanya dimiliki oleh beliau seorang saja. Semua yang berhak berjumlah enam orang.
Saya tidak jadi membeli rumah itu. Alhamdulillah.
0 Komentar:
Posting Komentar