Setelah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dibubarkan, timbul tandatanya dari sebagian guru dan orangtua siswa tentang status sekolah yang sempat menjadi RSB tersebut. Maka menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan RSBI itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran tentang Perubahan Status RSBI pada tanggal 30 Januari 2013, dengan nomor surat Nomor 017/MPK/SE/2013.

Status RSBI kini http://noor-ridhwan.blogspot.com/


Berikut isi Surat Edaran Mendikbud tentang Kebijakan Transisi RSBI itu:

Kelembagaan
a) Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota

b) Semua papan nama, kop surrat, dan stempel sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah

Proses Belajar Mengajar
a) Dalam rangka menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu, kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian dan Kebudayaan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tetap berlangsung sampai Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

b) Proses belajar mengajar pada semua sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Pembiayaan
a) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional 

b) Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI

c) Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah

d) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu

Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
a. Pemerintah
1) Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien
2) Pemerintah melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan

b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
1) Sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota  tetap beroperasi sebagai sekolah binaan provinsi/kabupaten/kota
2) Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi
3) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.


Jakarta, 30 Januari 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Mohammad Nuh

0 Komentar:

Posting Komentar