Hari ini, Selasa, 8 Januari 2012, adalah salah satu hari yang bersejarah bagi dunia pendidikan Indonesia. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau yang disingkat RSBI.
stop-rsbi
Sumber Foto: Kompas.com

Untuk diketahui, RSBI sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.  Kemudian Pemerintah cq Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional 

Dalam peraturan tersebut definisi pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya standar pendidikan negara maju. Tujuan diselenggarakannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah, menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) atau negara maju lainnya.

Tujuan diselenggarakannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ini secara jelas bertentangan dengan falsafah pendidikan nasional, yang mana pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab harus selalu berdasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan) (republika). Dalam proses sidang yang memakan waktu sekitar 1 tahun (dari Desember 2011 hingga sekarang) tersebut, para pemohon mengajukan sebanyak 32 bukti.

Disamping RSBI dinilai bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, para pemohon menilai bahwa dengan adanya RSBI telah terjadi liberalisasi pendidikan dasar, RSBI bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, RSBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia.

Dampak yang ditimbulkan RSBI antara lain: menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan.dan RSBI berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia, ini dikarenakan dalam RSBI menekankan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah yang dikelola pemerintah akan mengurangi makna bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan “bahasa negara adalah bahasa indonesia

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materil sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan para Pemohon;
  2. Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Memerintahkan DPR dan/atau pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Selengkapnya putusan MK tentang pembubaran RSBI dapat di download dari situs resmi MK disini.


2 Komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga kejadian ini dapat membuka mata Kemendikbud dalam memutuskan kebijakan hendaknya mempertimbangkan pemikiran dan kehendak publik. Bukan kehendak sendiri

      Hapus