foto diedit dr b-post
Seseorang mengirimkan sms kepada Layanan Publik koran Banjarmasin Post (B-Post). Isinya "Kepada Bupati HSS, kenapa membuat akta kelahiran anak mahal sekali, kalau nembak biayanya mencapai Rp. 500 ribu. Sementara kalau mengurus sesuai prosedur dipersulit. Tolong ditertibkan, kasihan masyarakat kecil". Sms dengan nomor pengirim 085347233036 tersebut dimuat di halaman 23 hari ini, 7 September 2012.

Rubrik Layanan Publik memang khusus disediakan bagi para pembaca setia B-Post untuk menyampaikan keluhan, saran dan kritik terhadap public service atau masalah pembangunan di Banua Kalimantan Selatan. Para pembaca bisa mengirimkan sms ke nomor (0511) 7445000 atau 0816215000, dengan format berisi HOT (isi sms).

Setiap kali membaca koran B-Post hampir tidak ketinggalan saya selalu menyimak rubrik Layanan Publik, lebih khusus bila memuat yang berkaitan dengan kabupaten asal saya, Hulu Sungai Selatan dengan ibukotanya Kandangan. Dengan begitu saya akan mengetahui perkembangan terkini apa yang terjadi di banua. Apa yang menjadi permasalahan dan yang dikeluhkan oleh masyarakat secara langsung. Apa tanggapan dari pelayan publik, dalam hal ini pemerintah daerah, atau pihak yang menjadi sasaran keluhan, saran atau kritik tersebut.

Terkait sms di atas, saya dulu juga pernah mengurus pembuatan akta kelahiran anak saya pada kantor catatan sipil di Kandangan. Tetapi seingat saya tidak seperti yang disebutkan isi sms itu. Biayanya tidaklah mahal, tidak sampai dua puluh ribu rupiah Memang sih saya mengurus sendiri datang langsung ke kantor catatan sipil. Dan tidak pula dipersulit, penyelesaiannya tepat waktu sepeti yang dijanjikan petugas. Padahal anak saya, kelahiran tahun 2008, itu lahirnya di Banjarmasin, tidak di Kandangan. Jika yang kelahiran Banjarmasin saja mudah, tentunya lebih mudah lagi jika kelahiran Kandangan. Karena mudah dan murah tersebut, saya bahkan bukan hanya mengurus akta kelahiran anak saya, tapi juga nambah mengurus pembuatan akta kelahiran adik saya, kelahiran 1998, dan akta kelahiran buat saya sendiri. Dan yang dua terakhir ini tentu biayanya sedikit lebih mahal, cuma beda beberapa ribu rupiah.

Kasusnya mungkin lain jika minta bantuan seseorang, misalnya bidan di kampung, untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Kadangkala kita di kampung, mau enaknya saja, sehingga menyerahkan langsung pengurusan akta kelahiran pada bidan yang menolong proses kelahiran anak. Nah, oleh si bidan bisa saja dimintai biaya. Dengar-dengar sekitar lima puluh ribu rupiah (angka ini tidak pasti). Menurut saya itu sah-sah saja selama bidan tersebut terbuka dengan biaya sesungguhnya jika kita yang mengurus sendiri. Jadi sebagai orangtua kita bisa memilih apakah mau mengurus sendiri atau minta bantuan pada bidan tadi. Kalau bidan yang mengurus akta kelahiran, tentu akan ada biaya perjalanan dari kampung ke kota Kandangan, pertama mengantar berkas, kedua saat mengambil akta kelahiran, keduanya pulang pergi. Biaya itu pun tentu akan kita keluarkan jika kita sendiri yang mengurusnya di kantor catatan sipil.

Salah satu budaya jelek masyarakat Indonesia adalah mau enaknya saja. Rela bayar yang penting beres. Mungkin istilahnya adalah "nembak" seperti isi sms di atas. Namun ketika diminta bayar yang lumayan besar angkanya, langsung lah mengeluh kesah. Budaya jelek itu juga berimbas pada budaya kerja pelayan publik. Sehingga banyak para pelayan publik yang suka "ditembak", semisal pegawai SAMSAT, pak Polisi jalanan, dan sebagainya. Dan ini menciptakan budaya korup di lingkungan pelayan publik. Lambat laun hal itu sudah biasa dilakukan, sehingga jika membantu mengurus itu ini minta uang pada masyarakat tanpa perasaan bersalah. Seakan-akan bukan perbuatan zhalim. Namun kita juga tidak menutup mata bahwa banyak juga pelayan publik yang ikhlas, tidak meminta uang sepeser pun atas pelayanannya pada masyarakat. Wong tugas dan pekerjaan mereka adalah melayani masyarakat. Dan mereka itu digaji karena pekerjaannya ya itu.

Kepada semua saya berpesan agar berusaha mengurus sendiri segala sesuatunya, semisal pembuatan akta kelahiran. Jika memang tidak bisa, baru lah minta bantuan orang lain. Namun perlu dicatat harus ada kejujuran dan keterbukaan tentang biaya. Jangan sampai salah satu pihak ada yang merasa dirugikan. Semua harus jelas. Jual beli saja ada khiyarnya.

Dan pada para pelayan publik, para pegawai negeri dan sejenisnya, berusahalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Anda semua sudah digaji sesuai pekerjaan Anda, dan tugas Anda adalah melayani masyarakat. Bukan memeras masyarakat dengan minta uang ini uang itu yang tidak ada ketentuannya dalam undang-undang atau peraturan daerah terkait retribusi. Raihlah yang halal dan tinggalkan yang syubhat apalagi haram ! 

Pada para pemimpin, semoga bisa lebih peduli dan segera menindaklanjuti kritik dan saran dari rakyat dengan tindakan nyata dan konkrit. Harus ada langkah strategis dan nyata yang diambil agar pungutan liar, praktek percaloan dan sejenisnya pada unit-unit pelayanan publik hilang di dunia birokrasi Indonesia ini.

Semoga bermanfaat.


9 Komentar:

  1. Saya tinggal d kandangan.sy trkjut mulai bulan agustus sy byr tghan air minum mrkit dri biasany sy byr ksran 50rb rupiah mnjd 120.000 sampai bln strusny sy byr lbh dr itu.sy tau klo ada knaikan kurang lbh 20% scra brkala 2013 dan 2014.sdngkan pmkyan sy kurang lbh 10 m3.stlh sya komplin kt mrk sy ada utang.sy pun bingung sy sllu byr tpt waktu dan rutin.yg lbh parah lg dktakan sy utang sampai lbh dr 300 m3.jjr sy sngt sdh sy mrsa sy tdk ada salah kok bs sy ada utang prtnyaan sy kpan sy ngutan dan gmn crtany sy bs tahutan sampai sbnyk itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk menghindari hal-hal yg demikian.. sebaiknya setiap kuitansi atau struk pembayaran tagihan itu kita simpan baik-baik.
      Selanjutnya jika terjadi hal seperti yg bpk kemukakan, bukti-bukti itu bisa kita perlihatkan untuk bukti bahwa bpk telah bayar.

      Hapus
  2. Mnrt bapa solusi terbaik buat saya bgmn.seandainy sy bs crtakan unek2 sy kpd bpk insa allah sy ykin bp akn trkjut stlah td siang sy komplin mndngr kan cerita pr pjbat pdam yg mnrt sy sngt2 tdk msk akl.knp sy sampi ada utang m3 sbnyk itu pak.jjr pak sy sngt sdh...rkyt jlta sprti sy mndptkan hal sprti ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemaren saya bayar tagihan PDAM Kandangan juga terkejut, ditagih sekitar Rp 194.000 (padahal bulan-bulan sebelumnya setiap bulannya pasti di bawah Rp. 100.000). Total pemakaian saya 46 m kubik menurut struk bulan Februari 2016 ini, yaitu dari hasil pembacaan meterean 2111 - 2157.

      Saya heran mengapa bisa melonjak banyak. Oleh kasir saya diarahkan ke belakang, ruang Bagian Langganan. Oleh pegawai PDAM di bagian ini saya diminta memeriksa meteran air di rumah. Untuk memastikan tidak salah baca.

      Setelah saya periksa di rumah, meteran air memang menunjuk angka yang sesuai, bahkan lebih besar. Meteran PDAM nya menampilkan angka 2169. Angka lebih besar ini karena pemakaian saya bulan berjalan ini.

      Saya cek struk pembayaran PDAM bulan Januari, angka terakhir meteran di 2111. Hanya saja ada keganjilan. Bulan januari itu tertulis angka pemakaian air hanya 1 m kubik. Begitu juga bulan Desember 2015 angka pemakaian juga 1 m kubik. Sehingga pada bulan Februari ini tagihan terakumulasi. Jelas saya dirugikan jika seperti ini.

      Hitungan cost nya seperti ini:

      Bulan Desember pemakaian 1 m kubik : Rp 32.000 + Rp 10.000 = Rp 42.000
      Bulan Januari pemakaian 1 m kubik : Rp 32.000 + Rp 10.000 = Rp 42.000
      Bulan Februari pemakaian 46 m kubik : Rp 184.000 + Rp 10.000 = Rp 194.000
      Total pemakaian untuk 3 bulan: 48 m kubik
      Total yang harus dibayar untuk 3 bulan: Rp 42k + Rp 42k + Rp 194k = Rp. 278.000

      Ketentuan harga:
      Pemakaian 1 - 10 m kubik = Rp. 32.000
      Pemakaian 11 - 20 m kubik, per m kubik dikali Rp. 3500
      Pemakaian 21 m kubik ke atas , per m kubik dikali Rp. 4000

      Pemakaian air PDAM bulan Desember dan Januari yang menurut saya ganjil. Dengan pemakaian normal tidak mungkin pemakaian hanya 1 m kubik. Ini terjadi 2 bulan berturut-turut lagi. Kebiasaan saya, pemakaian normal biasanya adalah diatas 10 m kubik dan di bawah 20 m kubik. Kalau lebih dari 20 m kubik rasanya wajar saja. tapi kalau 1 m kubik, rasanya aneh sekali. tidak mungkin!

      Nah, kembali ke perhitungan diatas. Jika dalam waktu 3 bulan di atas pencatatannya normal, kemungkinannya bisa sebagai berikut:

      Jumlah pemakaian selama 3 bulan adalah 48 m kubik.
      Jika dirata-ratakan maka setiap bulannya saya memakai air PDAM:
      48 m kubik / 3 bulan = 16 m kubik/perbulan.

      Biaya bulan Desember = (16 x Rp.3500) + Rp 10.000 = Rp. 66.000
      Biaya bulan Januari = (16 x Rp.3500) + Rp 10.000 = Rp. 66.000
      Biaya bulan Februari = (16 x Rp.3500) + Rp 10.000 = Rp. 66.000
      Total pemakaian 3 bulan 48 m kubik dengan biaya Rp. 66.000 x 3 = Rp. 198.000

      Rp. 278.000 - Rp. 198.000 = Rp. 80.000

      Rp. 80.000 inilah kerugian saya jika harus membayar sesuai perhitungan pertama di atas.

      Nah barangkali, kasus bpk yg "tinggl di kandangan" di atas juga apakah sama seperti yang saya alami??

      Hapus
    2. oh ya untuk saya di atas. setelah saya konfirmasi ke petugas bagian langganan, saya tidak jadi membayar Rp. 194.000. Untuk bulan ini saya dikenakan biaya PDAM Rp. 104.000.
      Oleh sebab itu saya sarankan bagi siapapun yang tiba-tiba tagihan PDAM Kandangan bulanannya melonjak tidak seperti biasanya untuk segera melakukan konfirmasi (katakanlah protes) pada PDAM Kandangan.

      Hapus
  3. Hampir sm persis pak?mkny sy bingung apany yg slah?knp bs lpran d pdam berbeda dengan mtran.dan lg sy gak hbs pikir ko bs ada lporan d pdam 1bln sy cmn mlkukan pmkyan cmn 1mkubik

    BalasHapus
    Balasan
    1. kemungkinan kesalahan bisa pada si pencatat angka meteran PDAM atau si peng-input ke komputer.

      hanya saja kalau kasus ini sering terjadi kayaknya ada yg aneh.
      mungkinkah ini disengaja oleh karyawan PDAM Kandangan?

      Hapus
  4. Dstu lah ltak
    pmkran yg ada d kpl u pak.bnyk prtanyaan d kpl u yg sampai saat ini blom bs u tmkan jwbanny..tntang yg mnrt
    bpk dan u yg ganjil

    BalasHapus