Di samping sistem politik dan pemerintahan yang dianut dan dikembangkan,
dinamika sosial, politik dan ekonomi di alam demokrasi turut mempengaruhi
proses kebijakan publik.
Berikut pembahasan hal tersebut dalam konteks
pengalaman negara kita dewasa ini.
Kebijakan publik menitikberatkan pada apa yang oleh Dewey (1927) katakan
sebagai “publik dan problem-problemnya”. Atau, seperti dinyatakan oleh Thomas Dye
(1976), Kebijakan publik merupakan studi tentang “apa yang dilakukan oleh
pemerintah (maupun apa yang tidak dilakukan), mengapa pemerintah mengambil
tindakan tersebut, dan apa akibat dari tindakan tersebut”. Dalam pengertian
seperti ini, maka pusat perhatian dari kebijakan publik tidak hanya pada apa
saja yang dilakukan oleh pemerintah, melainkan termasuk juga apa saja yang
tidak dilakukan oleh pemerintah itu mempunyai dampak yang cukup besar terhadap
masyarakat (publik) seperti juga halnya dengan tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh pemerintah. Dapat dibayangkan betapa besar pengaruhnya terhadap masyarakat
jika pemerintah mendiamkan atau tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap
kejahatan yang semakin merajalela dalam masyarakat. Dengan demikian, tindakan
tidak melakukan apa-apa merupakan policy yang diambil pemerintah.
Sebagaimana policy itu dapat dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan
tindakan-tindakan.
Pemerintah dapat melakukan banyak hal melalui proses pengambilan kebijakan.
Pemerintah dapat mengatur konflik yang terjadi dalam masyarakat dan menata
birokrasi untuk memperbaiki konflik tersebut. Seperti misalnya, konflik yang
terjadi dalam partai politik, pemerintah dapat memainkan peranan untuk mengatur
konflik tersebut agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Pemerintah juga
dapat melakukan distribusi aneka macam penghargaan dan bantuan pelayanan materi
terhadap anggota masyarakat. Bagi pegawai negeri yang telah mengabdi sekian
puluh tahun dan telah menunjukkan prestasi yang luar dari kebiasaan umum akan
dapat penghargaan atas pengabdiannya. Guru dan dosen mulai diperhatikan taraf
kehidupannya dengan memberikan tunjangan sertifikasi dan lain sebagainya.
Dengan demikian, kebijakan publik mengatur banyak hal mulai dari mengatur
perilaku, mengorganisasikan birokrasi, mendistribusikan penghargaan sampai pula
penarikan pajak-pajak dari anggota masyarakat.
Sementara itu, kebijakan publik dapat juga dilakukan oleh pemerintah dengan
cara mengalokasikan beberapa persen GNP-nya dan sejumlah hasil yang
diproduksikan pemerintah setiap tahunnya kepada masyarakat. Selain itu
kebijakan publik (public policy) dapat pula menangani aneka ragam bidang
cakupan substansif, seperti misalnya pertahanan keamanan, energi, lingkungan,
masalah-masalah luar negeri, pendidikan, kesejahteraan, perpajakan, perumahan,
kesehatan, keluarga berencana, pembangunan pedesaan, inflasi dan resesi dan banyak hal
lagi. Demikianlah betapa besar lingkup permasalahan yang digarap oleh kebijakan
publik (public policy).
Bagaimanapun, kebijakan publik yang berlaku tidak terlepas dari pengaruh
dinamika sosial, politik dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat.
Hingga tahun 2012 sekarang, di Indonesia telah terjadi berbagai macam
krisis, musibah, bencana dan kekhawatiran. Mulai dari krisis ekonomi 1998,
musibah dan banjir tahunan, kemacetan, kecelakaan lalu lintas yang masih sering
terjadi, penggusuran semena-mena, demam berdarah, busung lapar, korupsi, harga
BBM yang semakin tinggi, kemiskinan, narkoba, pengangguran, kecelakaan
penerbangan pesawat komersial Sukhoi, hingga kerusuhan supporter sepakbola yang
membawa maut. Lembaran ini akan sangat penuh jika dituliskan satu per satu
persoalan-persoalan rakyat yang tak kunjung selesai. Negara dituntut untuk
mengendalikan dan menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Untuk itulah
diperlukan kebijakan publik yang betul-betul efektif dan efisien oleh
pemerintah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pimpinan tertinggi
pemerintahan memiliki tanggung jawab yang berat dalam berbagai kebijakan
pemerintah yang diambil. Kolusi,
Korupsi, dan Nepotisme (KKN) sebagai prioritas penting dalam kepemimpinan SBY
selain kasus terorisme
global. Penanggulangan bahaya narkoba, perjudian,
dan perdagangan
manusia
juga sebagai beban berat yang membutuhkan kerja keras bersama pimpinan dan
rakyat. Di masa
jabatannya, Indonesia mengalami sejumlah bencana alam seperti gelombang
tsunami, gempa bumi, dll. Semua ini merupakan tantangan tambahan bagi Presiden
yang masih bergelut dengan upaya memulihkan kehidupan ekonomi negara dan
kesejahteraan rakyat.
Berbagai peraturan dan kebijakan telah disusun dan dilaksanakan dalam masa
jabatan presiden SBY.
Indonesia memiliki persoalan
kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga
pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan
kesenjangan antar wilayah.
Persoalan pengangguran lebih
dipicu oleh rendahnya kesempatan dan
peluang kerja bagi
angkatan kerja di
perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus
menggunakan pendekatan multi
disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan
yang tepat harus
memadukan aspek-aspek penyadaran,
peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan. Mulai
tahun 2007 Pemerintah
Indonesia melalui Kementrian
Dalam Negeri mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang
terdiri dari PNPM
Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri
Perkotaan, serta PNPM
Mandiri wilayah khusus
dan desa tertinggal. PNPM
Mandiri Perdesaan adalah program
untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan secara
terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan pengembangan
dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini
dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan
lapangan kerja dan
pendapatan bagi kelompok
rakyat miskin, efisiensi
dan efektivitas kegiatan,
serta berhasil menumbuhkan
kebersamaan dan partisipasi
masyarakat. Tidak ketinggalan pula, Kementrian Sosial Kemiskinan memunculkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Semenjak bergulirnya reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh
B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berikut berbagai pembentukan berbagai komisi atau
badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau
Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk
memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review
Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU
Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan
dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam
KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga
pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis sampai era Presiden SBY sekarang
ini.
Kebijakan yang diambil pemerintah juga tidak terlepas dari perekonomian
global, seperti tergambar dalam potongan pidato Presiden tanggal 29 Mei 2012
tentang penghematan energi di bawah ini :
“.... saat ini
perekonomian dunia sedang menghadapi ketidakpastian yang tinggi. Pada satu sisi
perekonomian global melemah, sementara pada sisi yang lain, akibat dari kondisi
politik dan keamanan di Timur Tengah, harga bahan bakar cenderung meningkat.
Situasi ekonomi dunia seperti ini dapat menghambat upaya kita, dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Disamping tantangan dari situasi global yang jelas berdampak pada perekonomian kita, Indonesia juga menghadapi permasalahan di dalam negeri, antara lain:
Pertama, anggaran untuk subsidi BBM dan listrik jumlahnya sangat besar, dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010, subsidi BBM dan listrik telah mencapai Rp 140 trilyun. Dan pada tahun 2011 meningkat lagi menjadi Rp 256 trilyun. Meningkatnya subsidi ini dikarenakan oleh tingginya harga minyak dunia, serta meningkatnya penggunaan BBM dan listrik, baik oleh masyarakat, angkutan atau transportasi, maupun untuk kalangan industri. Besarnya subsidi BBM dan listrik, mengakibatkan berkurangnya kemampuan pemerintah untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, pelabuhan laut, dan bandar udara.
Kedua, besarnya anggaran subsidi BBM dan listrik juga berpotensi meningkat- nya defisit anggaran negara, karena penerimaan negara lebih kecil dari belanja negara. Defisit anggaran ini, tentu harus kita tutupi, dan salah satu cara menutupinya biasanya dengan mencari pinjaman atau utang baru. Cara seperti ini tentu bukan pilihan kita. Kita tidak ingin utang kita terus meningkat, dan akhirnya membebani anak-cucu kita. Justru sebaliknya, yang kita inginkan dan lakukan adalah menurunkan rasio utang yang kita tanggung, dari waktu ke waktu.”
“..... Untuk mengatasi
persoalan yang kita hadapi bersama, kita harus mengambil kebijakan yang tepat,
langkah yang jelas dan terarah, serta sesuai dengan kondisi yang dialami oleh
masyarakat luas. Oleh karena itu, dalam kaitan ini, saya menggariskan dua
agenda penting, yang harus kita lakukan:
Pertama, mencegah naiknya defisit anggaran, dengan cara meningkatkan pendapatan negara, dan melakukan optimalisasi, termasuk penghematan anggaran belanja negara; dan kedua, mengurangi subsidi BBM dan listrik, melalui gerakan penghematan secara nasional. ”
Pertama, mencegah naiknya defisit anggaran, dengan cara meningkatkan pendapatan negara, dan melakukan optimalisasi, termasuk penghematan anggaran belanja negara; dan kedua, mengurangi subsidi BBM dan listrik, melalui gerakan penghematan secara nasional. ”
Dari potongan pidato tersebut nampak jelas betapa ekonomi global dan
permasalahan dalam negeri sangat berpengaruh pada arah kebijakan pemerintah
Indonesia ke depannya.
Referensi :
a) Buku Public Policy: Pengantar Teori dan Kebijakan Praktik Analisis
Kebijakan. Cet. 4. Wayne Parsons. Penerbit Kencana Prenada Media Grup.
2001.
b) Buku Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Cet. 3. Miftah
Thoha. Penerbit Kencana Prenada Media Grup. 2008.
c) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Oleh
Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
0 Komentar:
Posting Komentar